KPPU pantau praktik tying Minyakita jelang Idulfitri
Berita Ekonomi

KPPU Awasi Praktik Tying Penjualan Minyakita Jelang Idulfitri

Surabaya – Jelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan kebutuhan untuk mengawasi praktik penjualan bersyarat (tying-in) pada produk minyak goreng subsidi, Minyakita. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pasokan dan harga bahan pokok tetap stabil di pasar menjelang Lebaran.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama instansi terkait melakukan pemantauan secara rutin terhadap kondisi pasokan dan harga bahan pokok selama bulan Ramadan hingga menjelang hari raya. “Kami memeriksa apakah pasokannya aman, harga terjangkau, dan ada indikasi persaingan usaha yang tidak sehat,” jelas Dyah dalam inspeksi di Pasar Wonokromo, Surabaya.

Kenaikan Harga Bahan Pokok di Surabaya

Hasil pantauan KPPU menemukan bahwa meski stok bahan pokok di pasar relatif stabil, terdapat kenaikan harga yang signifikan. Salah satu komoditas yang mencolok adalah cabai rawit merah yang harganya melambung tinggi. Di Pasar Wonokromo, harga cabai rawit merah tercatat antara Rp80.000 hingga Rp90.000 per kilogram, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp57.000.

Selain cabai, KPPU juga menyoroti komoditas beras yang harga jualnya melebihi HET. Misalnya, beras premium dijual dengan harga rata-rata Rp17.000 per kilogram, sedangkan HET yang ditetapkan adalah Rp14.900. Sedangkan beras medium dijual sekitar Rp16.000 per kilogram, juga di atas HET yang ditetapkan Rp12.500.

Pemeriksaan Minyakita dan Praktik Tying

Sementara itu, untuk produk Minyakita, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa harga sesuai dengan HET yang ditetapkan sebesar Rp15.700. Namun, Dyah mengingatkan bahwa KPPU menemukan indikasi praktik tying-in, di mana pengecer harus membeli produk minyak goreng lain untuk mendapatkan Minyakita dari distributor. Praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.

“Kami akan terus memantau agar tidak ada praktik tying-in atau bundling dari distributor ke pengecer untuk Minyakita,” tegas Dyah. KPPU berkomitmen untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi konsumen dari praktik tidak sehat.

Dampak Terhadap Konsumen dan Pasar

Praktik penjualan bersyarat ini dapat berdampak luas pada konsumen, terutama di saat kebutuhan akan bahan pokok meningkat menjelang Idulfitri. Kenaikan harga dan sulitnya akses terhadap minyak goreng subsidi dapat menambah beban masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada produk-produk tersebut dalam kebutuhan sehari-hari.

KPPU menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap harga dan distribusi bahan pokok, tidak hanya menjelang Lebaran, tetapi juga sepanjang tahun. “Kami telah mulai melakukan pemantauan sejak awal Ramadan untuk memastikan semua berjalan dengan baik,” tambah Dyah.

Kesimpulan

Dengan adanya pengawasan ketat dari KPPU, diharapkan praktik-praktik yang merugikan konsumen dapat diminimalisir. KPPU bertekad untuk terus memantau dan memastikan bahwa pasokan dan harga bahan pokok tetap stabil, sehingga masyarakat tidak terjebak dalam praktik monopoli atau kartel yang merugikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *