Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul telah berkoordinasi dengan pihak berwenang Korea Selatan terkait kasus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Madiun, Jawa Timur, yang dituduh meninggalkan rombongan wisata saat berkunjung ke negara tersebut. Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Internasional Kemlu, Heni Hamidah, mengungkapkan bahwa KBRI Seoul sedang mengumpulkan informasi mengenai keberadaan oknum WNI tersebut dan melakukan koordinasi dengan otoritas setempat untuk langkah penanganan selanjutnya.
Menurut Heni, WNI yang bersangkutan diduga telah melanggar aturan keimigrasian karena melakukan overstay, yang dapat berujung pada konsekuensi hukum. Ia menegaskan bahwa pihak Kemlu akan terus berkomunikasi dengan otoritas Korea Selatan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Heni juga menekankan pentingnya bagi WNI untuk memahami dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku saat berkunjung ke negara asing.
Kemlu menyayangkan tindakan WNI tersebut, yang dianggap telah menyalahgunakan fasilitas yang disediakan untuk mempermudah akses wisata ke Korea Selatan. Sebagai informasi, fasilitas wisata tersebut hanya berlaku hingga Desember 2026, dengan masa tinggal maksimal 15 hari bagi wisatawan yang datang melalui grup tur.
Sebelumnya, berita mengenai seorang WNI berinisial F dari Madiun yang diduga kabur dari rombongan tur di Korea Selatan menjadi viral setelah dibagikan oleh akun media sosial @sarjanabackpacker. Dalam unggahan tersebut, dikatakan bahwa F mengaku ingin melihat sepatu di kawasan Myeongdong sebelum menghilang. Menariknya, akun tersebut menyebutkan tidak ada perilaku mencurigakan dari F pada hari keberangkatannya.
Akibat insiden ini, agen perjalanan yang mengatur tur tersebut merasa dirugikan dan terpaksa menghadapi denda sebesar Rp125 juta. Dalam konteks ini, Kemlu mengingatkan bahwa pada Mei 2026, Korea Selatan telah memberlakukan program pembebasan visa sementara untuk wisatawan kelompok asal Indonesia, yang memungkinkan rombongan berjumlah minimal tiga orang untuk berkunjung tanpa visa selama maksimal 15 hari dari tanggal 28 Mei hingga akhir Desember tahun ini.



