Wali Kota New York, Zohran Mamdani, mendesak pemerintah federal Amerika Serikat untuk meratifikasi Statuta Roma agar dapat bergabung dengan Pengadilan Pidana Internasional (ICC). Menurut Mamdani, bergabungnya AS dengan ICC akan memberikan kewenangan untuk menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.
“Pemerintah Amerika Serikat memiliki kewenangan untuk bergabung dengan ICC dan melaksanakan surat perintah penangkapan tersebut. Itulah yang saya ingin lihat,” ujar Mamdani kepada wartawan, seperti dilaporkan oleh Anadolu pada Selasa, 22 Juli 2026.
Mamdani menambahkan bahwa otoritas kota New York telah memeriksa berbagai jalur hukum untuk menerapkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC. Ia menekankan bahwa meskipun pemerintah kota tidak memiliki kekuasaan tersebut, pemerintah federal memiliki tanggung jawab untuk melakukan penangkapan terhadap Netanyahu.
ICC sendiri mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, pada November 2024, dengan tuduhan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Mamdani menyebut Netanyahu sebagai penjahat perang dan menyatakan bahwa Perdana Menteri Israel tersebut tidak akan diterima di kota New York. Ia juga menyoroti bahwa masyarakat Amerika memikul tanggung jawab yang besar karena pajak mereka digunakan untuk mendanai aksi genosida Israel di Jalur Gaza. “Kami sebagai warga Amerika membayar bom yang menyebabkan kematian,” jelasnya.
Sementara itu, Presiden AS, Donald Trump, menyatakan bahwa sekutunya, Netanyahu, tidak akan ditangkap saat menghadiri pertemuan tingkat tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada bulan September mendatang. “Netanyahu tidak akan ditangkap dengan cara apapun selama berada di Amerika,” tegas Trump.
Mamdani menegaskan bahwa Netanyahu adalah penjahat perang dan arsitek genosida terhadap rakyat Palestina. Mengutip laporan dari The Jerusalem Post, ia mengklaim bahwa Netanyahu bertanggung jawab atas kematian lebih dari 73.000 orang, termasuk perempuan dan anak-anak. Selain itu, Mamdani juga menuduh Netanyahu melanggar gencatan senjata antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza, dan menyebutnya sebagai pelanggar hukum internasional dan pelaku dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Siapa pun yang memiliki mata, hati, dan nurani harus menyadari kehancuran yang telah ditimbulkan oleh Netanyahu dan memahami bahwa ia pantas diadili di pengadilan,” ungkap Mamdani.


