Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia mengumumkan rencana untuk menunda akses media sosial bagi sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang bertujuan untuk melindungi anak-anak dari risiko yang dihadapi di dunia digital.
Kebijakan ini diimplementasikan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak, dikenal dengan PP Tunas. Dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026, Meutya Hafid, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, menjelaskan bahwa ada sekitar 82 juta anak di Indonesia yang berusia di bawah 18 tahun. Dari jumlah tersebut, 70 juta anak berusia di bawah 16 tahun yang akan terdampak kebijakan ini.
Kebijakan yang Diterapkan Berdasarkan Pengalaman Internasional
Meutya menambahkan bahwa meskipun negara-negara lain seperti Singapura telah menerapkan kebijakan serupa, kondisi di Indonesia memerlukan pendekatan yang lebih hati-hati mengingat jumlah penduduk yang jauh lebih besar. Dia mengharapkan dukungan dari Sekretariat Kabinet untuk memastikan koordinasi lintas kementerian agar kebijakan ini bisa berjalan efektif.
Mulai Januari 2024, pemerintah Indonesia telah merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan penambahan satu pasal yang menekankan perlindungan anak dalam sistem elektronik. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum bagi penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi pengguna anak.
Platform Digital dengan Risiko Tinggi
Dalam peraturan yang baru, Komdigi juga menyebutkan beberapa platform digital yang termasuk dalam kategori risiko tinggi. Platform-platform tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox. Pemerintah akan melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap platform lain berdasarkan sejumlah indikator risiko yang telah ditetapkan.
Indikator-indikator tersebut mencakup interaksi anak dengan orang yang tidak dikenal, potensi paparan konten berbahaya, risiko eksploitasi anak sebagai konsumen, perlindungan data pribadi, dan potensi adiksi. Meutya menekankan pentingnya memperhatikan risiko gangguan kesehatan psikologis yang mungkin dialami anak akibat penggunaan media sosial.
Pentingnya Dukungan Lintas Kementerian
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam menangani isu perlindungan anak di era digital.
Kesimpulannya, kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam melindungi generasi muda Indonesia dari risiko yang ditimbulkan oleh media sosial. Dengan adanya regulasi yang tegas dan dukungan dari berbagai kementerian, diharapkan perlindungan ini dapat berjalan dengan efektif dan memberikan dampak positif bagi anak-anak di seluruh Indonesia.



