Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa data pemilik kartu kredit yang akan disetorkan ke otoritas pajak pada Maret 2027 akan terlindungi dengan baik. Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perpajakan di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayato menjelaskan bahwa kebijakan pertukaran data ini telah melalui kajian oleh Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat memperhatikan aspek keamanan dan kedaulatan data dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan.
Keamanan Data Terjamin
Bimo menegaskan bahwa semua data warga negara yang tercatat dalam sistem administrasi perpajakan, yang dikenal dengan nama Coretax, dijamin keamanannya. “Sesuai dengan pasal 34 mengenai kerahasiaan wajib pajak, hal ini sudah menjadi komitmen kami dan tertanam dalam sistem kami,” ungkapnya saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta.
Selain itu, Bimo menambahkan bahwa keamanan sistem Coretax telah diuji oleh BSSN dan lembaga independen lainnya. “Kami juga mendapat penetrasi tes dari beberapa lembaga independen untuk memastikan keamanan data, termasuk dari Badan Intelijen Negara dan Badan Intelijen Strategis,” lanjutnya.
Aturan Baru Terkait Data Perpajakan
Peraturan mengenai jenis data dan informasi yang harus disetorkan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2026. Peraturan ini mengubah PMK No. 228/PMK.03/2017 yang mengatur rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian informasi perpajakan.
Dalam PMK terbaru, diatur bahwa data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan mencakup kegiatan usaha, peredaran usaha, penghasilan, dan kekayaan wajib pajak. Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh para wajib pajak.
Instansi yang Terlibat
Salah satu sektor yang wajib menyetorkan data adalah perbankan yang menerbitkan kartu kredit. Beberapa bank yang akan mengirimkan data tersebut termasuk:
- PT Bank Central Asia Tbk.
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Bank OCBC NISP Tbk.
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Permata Tbk.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
- PT Bank HSBC Indonesia
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
- PT Bank CIMB Niaga Tbk.
- PT Bank UOB Indonesia
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank Mega Tbk.
- PT Bank Mega Syariah
- PT Bank MNC Internasional Tbk.
- PT Bank Panin Tbk.
- PT Bank KB Indonesia Tbk.
- PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
- PT Bank Sinarmas Tbk.
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT AEON Credit Services
- PT Honest Financial Technologies
- PT Shinhan Indo Finance
- PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
- PT Bank QNB Indonesia Tbk.
Dampak Kebijakan Ini bagi Warga Negara
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia. Dengan adanya jaminan keamanan, para pemilik kartu kredit tidak perlu khawatir akan penyalahgunaan data pribadi mereka. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendigitalisasi sistem perpajakan dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas.
Kesimpulan
DJP menegaskan komitmennya untuk melindungi data wajib pajak, termasuk data pemilik kartu kredit yang akan disetorkan pada Maret 2027. Melalui langkah ini, diharapkan akan tercipta sistem perpajakan yang lebih efisien dan aman, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak.



