Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Gatot Heroe, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai wilayah Kediri, Jawa Timur, menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan direkturnya. Kasus ini tengah berkembang setelah KPK melakukan analisis terhadap hasil penyidikan yang telah berlangsung di persidangan.
Informasi mengenai penetapan tersangka Gatot Heroe datang dari John Field, bos PT Blueray Cargo, yang menyatakan bahwa dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. John Field menambahkan, “(Diperiksa) sebagai saksi, untuk tersangka Pak Gatot,” setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Juli 2026.
Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, membenarkan adanya surat perintah penyidikan yang ditujukan kepada Gatot Heroe. Taufik menjelaskan bahwa jika informasi tersebut sudah disampaikan oleh John Field, maka itu benar adanya. Dia menekankan bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus ini.
Dalam sidang yang berlangsung pada 21 Juli 2026, terungkap bahwa Gatot Heroe menerima uang dari PT Blueray Cargo sebesar Rp 3,2 miliar dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Amplop dengan kode PGH yang ditemukan dalam persidangan diduga mengacu pada nama Gatot Heroe, menambah bukti keterlibatannya dalam kasus ini.
Tempo telah berusaha mengonfirmasi perihal penetapan tersangka ini kepada Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai, Budi Prasetiyo, melalui pesan WhatsApp. Sayangnya, hingga saat ini, pesan tersebut belum mendapatkan balasan. Selain itu, konfirmasi juga dilakukan melalui Instagram kepada pihak Kantor Bea Cukai Kediri, namun belum ada tanggapan mengenai status Gatot sebagai tersangka.
Sebelumnya, Achmad Taufik Husein juga mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus suap di Ditjen Bea Cukai. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru, yaitu sprindik umum dan sprindik penetapan tersangka. Taufik menegaskan bahwa penetapan ini masih berkaitan dengan konstruksi perkara yang melibatkan pejabat di Bea Cukai.
KPK mengungkapkan bahwa kasus suap ini melibatkan total uang suap sebesar Rp 91 miliar yang diberikan oleh PT Blueray Cargo kepada beberapa pejabat di Ditjen Bea Cukai dan pihak lainnya. Taufik memastikan bahwa pengembangan penyidikan tidak ditujukan untuk membidik pihak tertentu, melainkan berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap.
Sejauh ini, enam tersangka sudah menjalani proses persidangan. Mereka terdiri dari empat penerima suap, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal, serta tiga pejabat lainnya. Sementara itu, pihak pemberi suap, yaitu John Field dan dua anggota timnya, telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dengan hukuman penjara dan denda yang bervariasi.



