JAKARTA — Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa saat ini harga avtur yang berkaitan dengan fluktuasi harga minyak dunia, yang kini berada di kisaran US$100 per barel, belum berdampak signifikan terhadap maskapai penerbangan domestik.
Menurut Dudy, harga minyak dan avtur saat ini masih sesuai dengan prediksi dari Pertamina dan mengacu pada harga bulan Maret. Harga tersebut akan diperbarui setiap bulan, dan pembaruan berikutnya dijadwalkan pada bulan April mendatang. Ia menambahkan, dampak dari kenaikan harga avtur kemungkinan baru akan terlihat pada bulan depan.
“Kami melihat itu mungkin akan berpengaruh pada bulan April. Jadi sejauh ini, dari pihak maskapai belum ada yang menyampaikan keluhan terkait kenaikan harga BBM atau hal lainnya,” ungkapnya dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Jumat, 13 Maret 2026.
Kondisi Maskapai di Asia
Sementara itu, melihat kondisi di negara-negara Asia, beberapa maskapai telah mulai menaikkan tarif tiket dan mempersiapkan langkah darurat untuk mengatasi lonjakan harga bahan bakar. Di India, misalnya, maskapai-maskapai dilaporkan telah melakukan kenaikan tarif tiket penerbangan jarak jauh sekitar 15% dan masih mempertimbangkan kenaikan lebih lanjut jika harga bahan bakar terus meroket.
Di Vietnam, media pemerintah memperingatkan bahwa tarif tiket pesawat bisa melonjak hingga 70% akibat ketergantungan tinggi negara tersebut pada impor bahan bakar jet.
Pentingnya Pelayanan di Sektor Penerbangan
Dalam menghadapi tantangan kenaikan harga minyak tersebut, Dudy mengingatkan kepada para pelaku industri penerbangan untuk tetap mengutamakan pelayanan dan keselamatan penumpang. Ia menegaskan bahwa kenyamanan masyarakat dalam menggunakan moda transportasi harus tetap menjadi prioritas, terlepas dari naik atau turunnya harga.
“Pelayanan harus tetap optimal, mau harga turun mau harga naik,” tegasnya, menambahkan bahwa masyarakat khawatir adanya tekanan harga dapat mempengaruhi anggaran keselamatan moda transportasi dan membahayakan penumpang.
Regulasi Tarif Penerbangan Domestik
Saat ini, tarif penerbangan domestik diatur oleh tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB), yang berlandaskan pada asumsi tahun 2019 dengan nilai Rp14.165 per dolar AS dan harga avtur di angka Rp10.845 per liter. Namun, saat ini kurs dolar sudah mencapai Rp16.779 dan harga avtur melonjak menjadi Rp15.432 per liter.
Dudy mengakui bahwa asumsi yang digunakan dalam penetapan tarif tersebut kini sudah jauh di bawah realitas saat ini. Oleh karena itu, ia telah mengusulkan untuk membahas perubahan asumsi dan penetapan TBA dan TBB bersama dengan DPR.
“Mungkin kita [Kemenhub dan DPR] harus duduk membicarakan hal ini karena memang asumsi pada 2019 itu ternyata lebih rendah dari kondisi yang ada sekarang,” tambahnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V pada Rabu, 11 Maret 2026.
Respon INACA Terhadap Harga Minyak Global
Sebelumnya, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) juga mengungkapkan bahwa gejolak harga minyak global berpotensi menambah tekanan pada industri penerbangan nasional. Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto, mengungkapkan bahwa maskapai domestik saat ini sudah menerapkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge, khususnya pada periode ramai penumpang seperti musim mudik Idulfitri.
Ia menjelaskan bahwa biaya bahan bakar pesawat dapat menyumbang sekitar 40% dari total biaya operasional penerbangan. Lonjakan harga avtur berpotensi langsung menekan margin keuntungan maskapai. INACA juga telah mengajukan permohonan revisi TBA kepada regulator, namun hingga kini pemerintah belum memberikan keputusan.
Sehubungan dengan dampak kenaikan harga avtur di dalam negeri, Bayu menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pembaruan harga yang biasanya diumumkan dua kali setiap bulan, yaitu pada pertengahan dan akhir/awal bulan. “Kami masih menunggu setelah tanggal 15 ini berapa kenaikannya,” ujarnya.



