JAKARTA — PT Angkasa Pura Indonesia, melalui InJourney Airports, mengumumkan bahwa semua bandara yang telah ditetapkan sebagai internasional kini siap melayani penerbangan ke luar negeri. Hal ini diungkapkan oleh Arie Ahsanurrohim, Penanggung Jawab Sementara (PGS) Corporate Secretary Group Head InJourney Airports, yang menegaskan bahwa kesiapan ini mencakup aspek personel, fasilitas, dan prosedur pelayanan penumpang.
“Kesiapan bandara internasional tidak hanya sebatas status, tetapi juga melibatkan peningkatan jumlah petugas dari kepabeanan, keimigrasian, dan karantina (Customs, Immigration, Quarantine/CIQ),” ujarnya dalam keterangan yang diterima Bisnis pada Selasa (10/3/2026).
Meskipun sebagian besar bandara sudah berstatus internasional, Arie mengakui bahwa dari 37 bandara yang dikelola oleh InJourney Airports, masih ada beberapa yang belum melayani penerbangan internasional. Salah satu contohnya adalah Bandara Internasional Dhoho (DHX) di Kediri, yang meskipun baru berganti nama dan status, belum membuka rute internasional.
Menurut data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, saat ini hanya ada satu rute domestik yang dilayani oleh bandara tersebut, yaitu CGK—DHX oleh maskapai Super Air Jet. Arie menambahkan, “Kami sedang aktif berkoordinasi dengan maskapai untuk membuka kembali rute internasional dan mendapatkan persetujuan penerbangan.”
Pemerintah sebelumnya juga telah meminta 14 bandara untuk melengkapi persyaratan dalam waktu enam bulan sejak Agustus 2025. Namun, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub hingga saat ini belum memberikan informasi terbaru mengenai status bandara yang sudah, sedang, atau belum siap untuk melayani penerbangan internasional.
Syarat Menjadi Bandara Internasional
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 37/2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi bandara internasional. Syarat tersebut mencakup:
- Memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan.
- Menawarkan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan bandara internasional.
- Tersedianya unit kerja serta personel yang bertanggung jawab atas kegiatan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.
- Koordinasi yang baik untuk menjaga ketertiban dan kelancaran operasional bandara melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara.
Dampak Kesiapan Bandara Internasional bagi Indonesia
Kesiapan bandara-bandar baru untuk melayani penerbangan internasional memiliki dampak signifikan bagi sektor pariwisata dan perekonomian Indonesia. Dengan meningkatnya aksesibilitas, diharapkan akan ada lonjakan jumlah wisatawan asing yang datang ke Indonesia, yang pada gilirannya dapat memperkuat perekonomian lokal. Selain itu, keberadaan bandara internasional baru juga mendukung pengembangan industri penerbangan nasional dan menciptakan lapangan kerja baru.
Kesimpulan
InJourney Airports berkomitmen untuk meningkatkan layanan penerbangan internasional di Indonesia, meskipun beberapa bandara masih dalam proses koordinasi dengan maskapai. Upaya ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu hub penerbangan internasional yang kompetitif. Dengan memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan, diharapkan bandara-bandara ini dapat segera beroperasi secara penuh dan memberikan manfaat bagi masyarakat.



