Site icon Vigli.org

AJI: Kebijakan Penghapusan Konten Berita Berisiko Kebebasan Pers

TEMPO.CO, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen () Indonesia mengkritik kebijakan moderasi konten daring yang diterapkan pemerintah, yang dianggap berpotensi mengancam dengan memungkinkan penghapusan konten jurnalistik dari platform digital.

Nany Afrida, Ketua AJI Indonesia, menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika () seharusnya tidak berperan sebagai otoritas tertinggi dalam menentukan apakah dapat dipertahankan secara daring. “Kementerian tidak dapat menempatkan dirinya di atas lembaga lainnya,” ungkap Nany kepada wartawan di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Dia mengutip contoh penghapusan konten yang diproduksi oleh media Indonesia, Magdalene, sebagai dampak dari kebijakan tersebut terhadap organisasi berita. Menurut AJI, sengketa yang melibatkan konten jurnalistik seharusnya berada di bawah yurisdiksi Dewan Pers, regulator media independen di Indonesia, bukan pemerintah.

“Ini adalah tanggung jawab Dewan Pers,” tambah Nany, seraya menyatakan bahwa penghapusan yang sewenang-wenang dapat menciptakan lebih banyak korban di industri media jika dibiarkan tanpa pengawasan.

AJI, bersama beberapa organisasi media dan pers lainnya, telah mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), yang menjadi dasar hukum bagi kerangka moderasi konten di Indonesia.

Mustafa Layong, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), berpendapat bahwa beberapa ketentuan dalam peraturan tersebut terlalu luas dan dapat ditafsirkan secara berbeda, yang berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Pers, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta standar hak asasi manusia internasional.

“Peraturan ini membatasi kebebasan berpendapat,” tegas Mustafa. Dia juga menyatakan bahwa konten dapat dihapus sebelum pihak berwenang memastikan apakah konten tersebut benar-benar melanggar hukum, yang menimbulkan kekhawatiran terkait proses hukum dan hak publik untuk mengakses informasi.

Kritikus juga menyatakan bahwa peraturan ini dapat bertentangan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Indonesia serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang diakui oleh Indonesia.

Sebelumnya, Kominfo telah membantah memiliki wewenang tunggal untuk menghapus konten jurnalistik. Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital kementerian tersebut, menyatakan pada bulan Juni bahwa konten berita tidak dapat dihapus tanpa rekomendasi dari Dewan Pers. “Otoritas untuk menangani produk pers pada dasarnya berada di bawah Undang-Undang Pers,” ujar Alexander.

Exit mobile version