Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, telah diganti menyusul penanganan controversial kasus dana desa yang melibatkan Amsal Sitepu. Pergantian ini tertuang dalam surat keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-IV-347/C/04/2026, yang ditandatangani pada Senin, 13 April 2026.
Edmond Novvery Purba, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Nias Selatan, kini mengambil alih posisi Danke Rajagukguk. Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, perubahan ini termasuk dalam kategori mutasi diagonal, yang berarti Danke tidak lagi menjabat dalam posisi struktural tetapi beralih ke jabatan fungsional.
Pembenaran Mutasi
Anang menegaskan bahwa mutasi diagonal adalah hal yang biasa dilakukan untuk kepentingan institusi dan kementerian. “Ini adalah praktik yang umum di berbagai kementerian atau lembaga,” kata Anang saat konferensi pers.
Polemik Kasus Amsal Sitepu
Dalam konteks kasus ini, Amsal Sitepu yang merupakan seorang videografer, telah dibebaskan dari tuduhan korupsi oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan pada Rabu, 1 April 2026. Kasus ini mencuat ke publik setelah Amsal didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Jaksa Kejari Karo sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman penjara selama dua tahun. Namun, keputusan majelis hakim untuk memvonis bebas Amsal memicu protes dan pertanyaan luas, termasuk dari anggota DPR. Komisi III DPR berencana memanggil jajaran Kejari Karo untuk meminta klarifikasi tentang penanganan perkara ini, serta dinamika yang terjadi setelah putusan pengadilan.
Pemeriksaan Internal Kejaksaan Agung
Di tengah kontroversi ini, Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan internal terhadap Kajari Karo, Danke Rajagukguk, serta sejumlah jaksa yang terlibat dalam kasus tersebut. Tujuannya adalah untuk mendalami proses penanganan kasus yang telah menimbulkan polemik di masyarakat.
Kasus Amsal Sitepu dan perubahan jabatan di Kejari Karo ini menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya yang luas terhadap kredibilitas institusi penegak hukum di Indonesia. Masyarakat berharap agar kasus ini ditangani dengan transparansi dan keadilan, agar kepercayaan publik terhadap sistem hukum tidak terganggu.
Kesimpulan
Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Karo ini menyisakan pertanyaan besar mengenai penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang. Dengan perubahan ini, diharapkan Kejaksaan Karo dapat lebih memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara, terutama yang melibatkan dana publik. Observasi dan pengawasan dari masyarakat serta lembaga legislatif akan sangat penting untuk memastikan hal tersebut.
