Site icon Vigli.org

Yusril Ingatkan Hukum Harus Adil Usai Delpedro Dkk Divonis Bebas

Yusril Ihza Mahendra mengingatkan penegakan hukum yang adil setelah Delpedro divonis bebas

Yusril Ingatkan Hukum Harus Adil Usai Delpedro Dkk Divonis Bebas

JAKARTA — Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk lebih berhati-hati dalam bertindak, menyusul putusan bebas yang diterima oleh Delpedro Marhaen dan kawan-kawan dalam kasus dugaan penghasutan demo. Pernyataan ini disampaikan Yusril pada Sabtu, 7 Maret 2026, sebagai respons terhadap divonisnya Delpedro dkk yang dianggap tidak bersalah.

Yusril menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan kepastian dan keadilan. “Jika bukti permulaan tidak cukup kuat, sebaiknya APH menunda untuk melakukan penangkapan atau penahanan,” ungkapnya. Hal ini menunjukkan pentingnya integritas dalam proses hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Rehabilitasi dan Ganti Rugi

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa jika seorang terdakwa akhirnya dinyatakan bebas, negara memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi atas penderitaan yang dialami selama proses hukum. “Apabila terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara harus merehabilitasi dan memberikan kompensasi atas penderitaan yang muncul akibat proses hukum tersebut,” katanya.

Dalam konteks ini, Delpedro dan rekan-rekannya berhak untuk menuntut ganti rugi melalui mekanisme gugatan praperadilan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. “Delpedro dkk dapat mengajukan permohonan ganti rugi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat perkara mereka diproses sebelumnya,” jelas Yusril.

Pentingnya Praperadilan

Yusril menegaskan bahwa ganti rugi tidak dapat langsung diberikan oleh pemerintah, kepolisian, atau kejaksaan. Sebaliknya, keputusan mengenai tuntutan ganti rugi harus melalui mekanisme hukum yang ditetapkan dalam KUHAP baru. “Kami akan menghormati dan mengikuti putusan pengadilan mengenai ganti rugi Delpedro dkk,” tambahnya.

Dengan demikian, Delpedro berpotensi menjadi yang pertama memanfaatkan mekanisme ini di Indonesia, yang bisa menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan. “Jika Delpedro mengajukan praperadilan, itu bisa menjadi langkah penting dalam pengembangan hukum di Indonesia,” kata Yusril.

Kasus Delpedro Marhaen

Delpedro Marhaen, yang merupakan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, bersama sejumlah rekannya, termasuk Muzaffar Salim dan Khariq Anhar, divonis bebas terkait dugaan penghasutan yang terjadi pada Agustus 2025. Kasus ini mengundang perhatian publik dan menyoroti pentingnya kebebasan berpendapat di negara demokrasi.

Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, memimpin persidangan dan memberikan putusan bebas tersebut, yang dianggap sebagai kemenangan bagi aktivis hak asasi manusia di Indonesia. Yusril pun memberikan apresiasi kepada Delpedro dkk atas keberanian mereka dalam menghadapi tantangan hukum yang dihadapi. “Sebagai aktivis, mereka harus bisa membela diri secara gentleman dalam proses hukum ini,” tutupnya.

Exit mobile version